get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijebloskan ke Lapas Salemba,Ferdy Sambo Siap di Penjara Seumur Hidup

Tersangka Pembunuhan Brigadir J di Limpahkan Bareskrim Besok

Selasa, 04 Oktober 2022 | 13:35 WIB
header img
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto akan melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini. FOTO/DOK.MPI

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Bareskrim Polri akan melimpahkan barang bukti kasus pembunuhan berencana dan menghalangi penyidikan kasus Brigadir J ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022) hari ini. 

Sementara pelimpihan para tersangka akan menyusul kemudian. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, Bareskrim dan Kejaksaan sepakat melimpahkan barang bukti tersangka Ferdy Sambo cs terlebih dahulu. 

"Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Agus mengatakan, pelimpahan para tersangka di keseluruhan kasus Brigadir J akan dilaksanakan pada Rabu (5/10/2022) besok."Besok tersangkanya (dilimpahkan)," ujar Agus.

Untuk diketahui, Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi. Dalam kasus ini, Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. 
 

Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Berkas penyidikan seluruh tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka akan segera menghadapi proses persidangan. Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut