KPK kemudian melakukan penyidikan dalam upaya mengidentifikasi peristiwa pidana dari pengumpulan berbagai informasi yang disertai dengan informasi tentang kemungkinan korupsi, untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan hingga 10 orang sebagai tersangka, lanjut pejabat tersebut.
Berikut 10 orang yang diamankan KPK:
1 Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DS), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi (RD), PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri (AB), PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP), pengacara
8. Eko Suparno (ES), pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 06:29 WIB oleh Tim SINDOnews dengan judul "Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA | Halaman 3". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/892775/13/begini-kronologi-ott-kpk-kasus-suap-hakim-agung-di-ma-1663888195/20
Editor : Stefanus Dile Payong