get app
inews
Aa Text
Read Next : Bantah Tidak Pernah Bayar Hakim Ibu Ronald Tannur Mengaku Uang Itu Untuk Bayar Pengacara

TOK! Pengacara Ronald Tannur Lisa Rachmat Dituntut 14 Tahun Penjara

Rabu, 28 Mei 2025 | 16:49 WIB
header img
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat dituntut 14 tahun penjara. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Lisa Rachmat Pengacara Gregorius Ronald Tannur, dituntut 14 tahun penjara. Lisa dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dan menyuap hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Lisa Rachmat oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). 

Jaksa juga menuntut Lisa membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Jaksa meyakini, Lisa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 dan Pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Diketahui, Lisa bersama Meirizka Widjaja didakwa menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rp1 miliar dan 308.000 dolar Singapura. Uang tersebut ditujukan kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo Ronald Tannur divonis bebas atas perkara pembunuhan terhadap Dini Sera. 

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1.000.000.000 dan 308.000 dolar Singapura," kata JPU di ruang sidang. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut