get app
inews
Aa Text
Read Next : Breaking News! 3.066 Orang Ditangkap Aparat Kepolisian Terkait Demo Ricuh, Ini Rinciannya

Breaking News: Berbeda Dengan Kompol Cosmas Sopir Rantis Brimob Disanksi Demosi 7 Tahun

Kamis, 04 September 2025 | 19:37 WIB
header img
Bripka Rohmat (Foto : MPI )

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhkan vonis demosi selama tujuh tahun terhadap Bripka Rohmat terkait kasus meninggalnya driver Ojek Online (Ojol) Affan Kurniawan saat terjadinya demonstrasi ricuh. 

Bripka Rohmad sendiri merupakan pengemudi atau sopir dari kendaraan taktis (rantis) Brimob yang diduga melindas Affan Kurniawan.  

"Mutasi demosi 7 tahun sesuai masa dinas pelanggar di Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP, Kamis (4/9/2025).

Diketahui, Majelis Sidang KKEP sebelumnya telah menjatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri Kaju Gae. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan sanksi itu diberikan lantaran Majelis Sidang menilai Cosmas tidak bersikap profesional saat bertugas mengamankan aksi unjuk rasa.

Editor : Stefanus Dile Payong

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut