Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Berbeda Dengan Kompol Cosmas Sopir Rantis Brimob Disanksi Demosi 7 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Waduh! Bebas Dari Tahanan Tom Lembong Kembali Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Sabtu, 02 Agustus 2025 | 16:49 WIB
  • author Danandaya Arya Putra, Evan Payong
Waduh! Bebas Dari Tahanan Tom Lembong Kembali Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Mantan Mendag Tom Lembong (foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong telah melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang telah memvonis dirinya 4,5 tahun penjara. Hal itu diungkapkan pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir.

"Iya kami sudah melakukan, bukan akan kemungkinan, kami sudah melaporkan ini dan surat-surat ini ya," kata Ari di Rutan Cipinang, Jumat (1/8/2025).

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut