TOK! Korupsi Impor Gula Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:06 WIB

JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Editor : Stefanus Dile Payong