Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Waduh! Bebas Dari Tahanan Tom Lembong Kembali Laporkan Hakim yang Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

TOK! Korupsi Impor Gula Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta

Jum'at, 18 Juli 2025 | 21:06 WIB
  • author Nur Khabibi, Evan Payong
TOK! Korupsi Impor Gula  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta
Terdakwa Tom Lembong (foto: MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id  - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. 

Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025). 

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan. 

Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.

Editor: Stefanus Dile Payong

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut