JAKARTA, iNewsBelu.id - Terkait kasus dugaan korupsi suap dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) (MA). Pada 21 September 2022, sekitar pukul 15.30 WIB di Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah, delapan orang ditahan selama OTT. OTT ini, menurut Ketua KPK Firli Bahuri, merupakan tanggapan atas pengaduan masyarakat. Kemudian, kata dia, timnya mengusut informasi yang diberikan dan alhasil sejumlah pegawai Mahkamah Agung yang terkait kasus ini ditahan.
Menurut keterangan Firli yang dirilis pada Jumat (23 September 2022), “Rabu, 21 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, tim KPK memperoleh informasi bahwa sejumlah uang tunai dari ES telah diserahkan kepada DY sebagai perwakilan dari sebuah sekolah dasar di sebuah hotel di Bekasi." Dia mengaku setelah beberapa waktu berlalu, pada Kamis sekitar pukul 01.00 WIB, tim KPK bergerak dan menangkap DY di rumahnya beserta sejumlah uang senilai sekitar SGD 205.000.
Menurut Firli, tim KPK segera menggeledah dan mengamankan YP dan ES di wilayah Semarang Jawa Tengah untuk dimintai keterangan. Terdakwa kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan tambahan di fasilitas Merah Putih KPK. Selain itu, AB mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
KPK kemudian melakukan penyidikan dalam upaya mengidentifikasi peristiwa pidana dari pengumpulan berbagai informasi yang disertai dengan informasi tentang kemungkinan korupsi, untuk mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Selain itu, KPK meningkatkan status kasus ini menjadi penyidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang cukup, penyidik menetapkan hingga 10 orang sebagai tersangka, lanjut pejabat tersebut.
Berikut 10 orang yang diamankan KPK:
1 Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung
3. Desy Yustria (DS), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH), PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Redi (RD), PNS di Mahkamah Agung
6. Albasri (AB), PNS di Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP), pengacara
8. Eko Suparno (ES), pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana)
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID (Intidana).
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Jum'at, 23 September 2022 - 06:29 WIB oleh Tim SINDOnews dengan judul "Begini Kronologi OTT KPK Kasus Suap Hakim Agung di MA | Halaman 3". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://nasional.sindonews.com/read/892775/13/begini-kronologi-ott-kpk-kasus-suap-hakim-agung-di-ma-1663888195/20
Editor : Stefanus Dile Payong