Viktor Laiskodat: Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional yang Sah
BELU, iNewsBelu.id - Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat, menyatakan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki landasan konstitusional yang kuat dan tetap berada dalam kerangka demokrasi nasional.
Menurut Viktor, konstitusi Republik Indonesia tidak mengunci sistem demokrasi elektoral pada satu model saja. Ia menegaskan bahwa mekanisme pilkada melalui DPRD merupakan bentuk demokrasi perwakilan yang dapat dipandang sah, sepanjang prinsip-prinsip partisipasi, akuntabilitas, serta kontrol publik tetap dijaga.
“Konstitusi kita tidak mengunci demokrasi pada satu model. Pilkada melalui DPRD memiliki dasar konstitusional yang sah dan tetap berada dalam koridor demokrasi,” ujar Viktor.
Viktor menjelaskan bahwa usulan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tersebut bukan bertujuan untuk menghilangkan suara rakyat, tetapi lebih untuk menjamin demokrasi yang sehat dan tidak sekadar menjadi ritual elektoral lima tahunan tanpa kualitas demokrasi yang substansial.
Ia juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dinamika demokrasi yang membutuhkan fleksibilitas dalam penerapan sistem pemilihan, terutama dalam konteks memperkuat pemerintahan daerah dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pernyataan ini muncul di tengah diskusi yang lebih luas tentang berbagai model pilkada di Indonesia, yang terus menjadi topik perdebatan di kalangan politisi, akademisi, dan masyarakat sipil. Sebagian pihak menyambut gagasan itu sebagai alternatif baru, sedangkan yang lain tetap mengkhawatirkan potensi berkurangnya suara langsung dari pemilih dalam memilih pemimpin daerah mereka.
Editor : Stefanus Dile Payong