Dia mengungkapkan bahwa kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi sejak satu tahun terakhir. Saat melancarkan aksi bejatnya, pelaku juga selalu mengancam korban yang merupakan anaknya sendiri.
"Dari pengakuan tersangka, persetubuhan terhadap anaknya tersebut sudah dilakukan sebanyak 10 kali," ungkapnya.
Usai menerima laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Muara Enim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.
"Dari interogasi terhadap pelaku diketahui bahwa dirinya merasa kesepian karena ditinggal kabur oleh istrinya. Selain itu, pelaku juga kecanduan video porno sehingga timbul nafsu kepada korban," katanya.
Diungkapkan AKBP Aris, saat ditangkap di kediamannya, polisi juga menyita sejumlah barang bukti di kamar rumah tempat pelaku dan korban tinggal. "Untuk tersangka ini kita kenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun," tegasnya.
Editor : Stefanus Dile Payong