Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta
KUPANG, iNews.id - Mantan Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja dijatuhi hukuman 19 tahun penjara dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp359 juta lebih kepada tiga korban kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Kupang, Selasa (21/10/2025).
Majelis hakim menyatakan Fajar terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, yang berawal dari kecanduan menonton video porno anak-anak.
“Bahwa sejak tahun 2010, terdakwa suka menonton video asusila antara orang dewasa dan anak di bawah umur,” ujar Hakim Anggota Sisera Semida Naomi Nenohayfeto saat membacakan amar putusan, dikutip dari iNews Sumba.
Editor : Stefanus Dile Payong