Edarkan 40 Kg Sabu 4 Terdakwa Divonis Hukuman Mati

Wahyudi Aulia Siregar, Evan Payong
Empat terdakwa pengedar 40 kg sabu divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025). (Foto: MPI )

MEDAN, iNewsBelu.id - Empat terdakwa pengedar 40 Kg Sabu di jatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Keempat terdakwa yakni, Senta Sitepu (40) pengendali sabu dan tiga anggota jaringannya masing-masing Puji Minarto Nasution (40), Sahrial (37) dan Benjamin Sembiring (38). 

Mereka sebelumnya ditangkap Polisi lewat serangkaian operasi di Medan dan Deliserdang pada pertengahan Oktober 2024 lalu.

Vonis terhadap Senta Cs dibacakan dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Philip Mark Soentpiet, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Senta Cs terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," kata hakim Philip.

Dalam vonis mati itu, seorang hakim anggota, Pintu Uli Tarigan, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Dalam pandangannya, terdakwa Puji Minarto, Sahrian dan Benjamin Sembiring, harusnya divonis hukuman seumur hidup dan bukan hukuman mati.

"Menimbang bahwa dalam perkara tersebut hakim anggota II sependapat dengan yang terbukti dakwaan primer yang melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, tetapi tidak sependapat tentang pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tersebut karena menurut rasa keadilan moral dari hakim anggota II yang adil adalah pidana seumur hidup," kata Pinta.

Pinta menjelaskan pertimbangannya karena ketiganya belum pernah dihukum pidana dalam perkara lain. Mereka juga dinilai melakukan kejahatan narkotika ini di bawah kendali terdakwa Senta Sitepu. "Ketiga terdakwa belum pernah dihukum dalam perkara lain," ucapnya.

Ketiganya dinilai hanya berperan sebagai kurir dengan mengharapkan upah dari Senta yang berperan mengendalikan distribusi 40 kg sabu.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network