JAKARTA, iNewsBelu.id - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menggelar sidang banding atas vonis mati mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Sambo tetap dihukum mati. "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023). Dalam pertimbangannya, unsur sengaja dinilai hakim sudah tepat secara hukum.
Saksi dan alat bukti dinilai cukup untuk vonis tersebut. Hakim menilai atas perbuatan terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan puluhan anggota Polri terlibat.
"Terdakwa ditetapkan tetap berada di tahanan," ujar Hakim. Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman terhadap empat terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait