Bawa 75 Kg Sabu 2 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Ini

Nani Siherni / Evan Pay
Ini Tampang 2 Oknum TNI Dituntut Hukuman Mati Kasus Bawa 75 Kg Sabu (Foto: Dok Pengadilan Militer I-02 Medan)

MEDAN, iNewsBelu.id - Dua oknum TNI dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network