MEDAN, iNewsBelu.id - Dua oknum TNI dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
MEDAN, iNewsBelu.id - Dua oknum TNI dituntut hukum mati di Pengadilan Militer Medan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan terjerat kasus membawa 75 kilogram sabu dan 40.000 ekstasi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait