Terlibat Kasus Narkoba 20 WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia

Binti Mufarida, Evan Payong
Ilustrasi hukuman mati. (foto:ist)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan sebanyak 20 Warga Negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di Malaysia. Puluhan WNI tersebut terlibat kasus peredaran narkotika.

“Ada penambahan kasus hukuman mati sebanyak 20 kasus di Malaysia. Tersebar 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan kemudian 5 kasus ditangani oleh KJRI Penang. Semua kasus ini merupakan kasus yang terkait dengan peredaran narkotika,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha saat Konferensi Pers di Ruang Palapa, Kemlu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network