SEMARANG, iNewsBelu.id – Sebanyak tiga personel Polresta Magelang diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara dilakukan in absentia, ketiganya tidak bisa hadir, sehingga dilakukan simbolisasi menyilang foto ketiganya, Selasa (1/8).
Tiga polisi yang dipecat itu sesuai keputusan Kapolda Jateng nomor: Kep/1320/1321/1322/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023. Masing-masing Bripka MHM, Bripka ABP dan Brigadir BAP. Mereka berulangkali melakukan pelanggaran disiplin dan tersangkut kasus narkoba.
Upacara PTDH itu dipimpin Kapolresta Magelang Polda Jateng Kombes Pol Ruruh Wicaksono, dihadiri para pejabat utama (PJU) Polresta Magelang, para Kapolsek, Kasi, Perwira dan seluruh personel Polri dan ASN Polri Polresta Magelang.
“Jadi ketika organisasi memberikan reward (penghargaan) dan punishment (sanksi) kepada personil harus berimbang, ketika reward disaksikan oleh rekan-rekan, maka punishment pun demikian,” kata Kombes Ruruh pada siaran pers Polda Jateng yang diterima Selasa (1/8) petang.
Kegiatan PTDH itu, sebut Kombes Ruruh, bukanlah suatu kebanggaan. Namun, menjadi hal yang sangat ironis dan memprihatinkan. Anggota Polri, sebutnya, sebagai penegak hukum seharusnya menjadi contoh yang baik, namun ini malah berlaku sebaliknya. Maka sanksi tegas diberhentikan dari kedinasan Polri diberikan.
“Ini buat pembelajaran bagi kita semua, kita sangat prihatin kasus-kasus seperti ini terjadi di sekitar kita,” kata Kombes Ruruh di depan para peserta upacara. Menurutnya, mereka yang akhirnya dipecat itu sudah berulang kali diingatkan. Bahkan sempat dikirimkan ke Pondok Pesantren Darut Tauhid agar mengikuti kegiatan keagamaan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait