"Untuk yang napi korupsi ada lima orang, semuanya dari Lapas Kupang," katanya. Ratusan penerima remisi tersebut tersebar di 11 lapas dan 7 rumah tahanan (rutan) di seluruh NTT. Selain napi korupsi, mayoritas napi penerima remisi tersangkut kasus pidana umum.
Dia menjelaskan, remisi ini merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi yang telah tertuang dalam aturan undang-undang.
"Saat ini tahanan sebanyak 512 orang, sedangkan narapidana 2.617 orang. Total keseluruhan tahanan dan narapidana di NTT 3.129 orang," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait