Idul Fitri, 235 Napi di NTT Dapat Remisi 5 di Antaranya Tahanan Korupsi

Aris L, Evan Payong
Ratusan narapidana di NTT mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. (Foto: Ilustrasi/Ist)

KUPANG, iNewsBelu.id - Sebanyak 235 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan napi kasus korupsi

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) NTT Mardiana D Jone mengatakan, di antara napi yang mendapat remisi itu terdapat napi perempuan dan napi anak-anak. 

"Tahun ini yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak 235 orang, yakni 18 perempuan, seorang napi anak dan 216 napi laki-laki," ujarnya, Senin (8/4/2024). Sementara untuk napi kasus korupsi yang mendapat potongan hukuman, semuanya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang. 



Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network