KUPANG, iNewsBelu.id - Sebanyak 235 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2024. Dari jumlah tersebut, lima di antaranya merupakan napi kasus korupsi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) NTT Mardiana D Jone mengatakan, di antara napi yang mendapat remisi itu terdapat napi perempuan dan napi anak-anak.
"Tahun ini yang mendapat Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024 sebanyak 235 orang, yakni 18 perempuan, seorang napi anak dan 216 napi laki-laki," ujarnya, Senin (8/4/2024). Sementara untuk napi kasus korupsi yang mendapat potongan hukuman, semuanya berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kupang.
"Untuk yang napi korupsi ada lima orang, semuanya dari Lapas Kupang," katanya. Ratusan penerima remisi tersebut tersebar di 11 lapas dan 7 rumah tahanan (rutan) di seluruh NTT. Selain napi korupsi, mayoritas napi penerima remisi tersangkut kasus pidana umum.
Dia menjelaskan, remisi ini merupakan hak bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi yang telah tertuang dalam aturan undang-undang.
"Saat ini tahanan sebanyak 512 orang, sedangkan narapidana 2.617 orang. Total keseluruhan tahanan dan narapidana di NTT 3.129 orang," ujarnya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait