JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap identitas 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian hingga Rp4,7 miliar. Keenam tersangka tersebut yakni Kabid Hortikultura Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka, Yosef Kalau Berek; Kabag Pengadaan Barang atau Jasa Setda Malaka, Martinus Bere; dan Staf Bagian Administrasi Pembangunan Setda Malaka, Agustinus Klau Atok.
Kemudian, Pelaksana Bidang Cipta Karya dan Perumahan pada Dinas PUPR Kabupaten Malaka, Karolus Antonius Kerek serta dua pihak swasta, Severinus Defrikandus Siribein dan Baharuddin Tony. Berkas perkara keenam tersangka tersebut telah dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Tim jaksa KPK, bertempat di Polda NTT telah selesai dilaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa KPK dengan tersangka Yosef Klau Berek dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (25/8/2023).
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait