Rugikan Negara Rp4,7 Miliar, KPK Ungkap 6 Tersangka Korupsi Benih Bawang di Kabupaten Malaka NTT

Tim iNews Belu
KPK mengungkap identitas 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, NTT. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Para tersangka tersebut bakal segera diadili terkait dugaan korupsi pengadaan benih bawang di NTT. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan. 
"Penahanan saat ini menjadi wewenang tim JPU untuk 20 hari ke depan dengan tempat penahanan dititipkan di Rutan Polda NTT dan Rutan kelas 2B Kupang NTT," kata Ali.

Untuk diketahui, KPK mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan benih bawang merah pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Pengadaan benih bawang merah tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp4,7 miliar.

 "Terkait konstruksi perkaranya diduga terjadi penyimpangan dalam pengadaan dan pendistribusian benih bawang merah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,7 miliar," ujar Ali.

Perkara ini sebelumnya pernah ditangani Polda NTT. Tapi kemudian, selanjutnya dilakukan pengambilalihan melalui Kedeputian Supervisi dan Koordinasi wilayah lima KPK. Ali menyebut pengambilalihan perkara ini sebagai bentuk sinergitas aparat penegak hukum. "KPK menyampaikan terima kasih pada Polda NTT yang mendukung dan memfasilitasi penuh penanganan perkara ini. Sekaligus sebagai bentuk sinergi KPK dengan aparat penegak hukum lain," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network