Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Proyek RSUD ini Harta Kekayaan Bupati Koltim Abdul Azis

Riyan Rizki Roshali, Evan Payong
Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis, ditetapkan sebagai tersangka suap proyek RSUD. Ternyata, ia memiliki harta sebesar Rp7,9 miliar. (dok. MPI)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ternyata, ia memiliki harta Rp7,9 miliar.

Dikutip dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Maret 2025, sebagai laporan periodik 2024 sebesar Rp7.991.694.886.

Rincian Harta Kekayaan Abdul Azis
- 14 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan nilai total Rp6.410.000.000. 
- 4 unit kendaraan, yang terdiri dari 2 unit mobil berjenis Toyota Hilux dan Toyota Innova Venturer, serta 2 unit motor berjenis KTM 85 SX dan Yamaha BJ8, dengan nilai total Rp885.000.000. 
- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp268.950.000. 

- Kas dan setara kas sebesar Rp533.744.886. 
- Utang sebesar Rp106.000.000. 
- Total harta kekayaan: Rp7.991.694.886.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network