JAKARTA, iNewsBelu.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis sebagai tersangka kasus suap proyek pembangunan peningkatan fasilitas RSUD Kelas D/Pratama menjadi Kelas C di Kabupaten Kolaka Timur. Ternyata, ia memiliki harta Rp7,9 miliar.
Dikutip dari situs resmi LHKPN KPK pada Sabtu (9/8/2025), Abdul Azis melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 25 Maret 2025, sebagai laporan periodik 2024 sebesar Rp7.991.694.886.
Rincian Harta Kekayaan Abdul Azis
- 14 aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Kendari, Mamuju, dan Kolaka Timur, dengan nilai total Rp6.410.000.000.
- 4 unit kendaraan, yang terdiri dari 2 unit mobil berjenis Toyota Hilux dan Toyota Innova Venturer, serta 2 unit motor berjenis KTM 85 SX dan Yamaha BJ8, dengan nilai total Rp885.000.000.
- Harta bergerak lainnya sejumlah Rp268.950.000.
- Kas dan setara kas sebesar Rp533.744.886.
- Utang sebesar Rp106.000.000.
- Total harta kekayaan: Rp7.991.694.886.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait