Syahrul Yasin Limpo Mantan Menteri Pertanian Dituntut 12 Tahun Penjara

Achmad Al Fiqri, Evan Payong
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. (Foto: MPI )

JAKARTA, iNewsBelu.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. Dia juga didenda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meyakini SYL bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi. 

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.

Hal memberatkan SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network