JAKARTA, iNewsBelu.id - Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dituntut 12 tahun penjara. Dia juga didenda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini SYL bersalah melakukan pemerasan di lingkungan Kementan dan menerima gratifikasi.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 jita subsider pidana kurungan selama 6 bulan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (28/6/2024) siang.
Hal memberatkan SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat dan korupsinya dengan motif tamak. Hal meringankan SYL sudah berusia lanjut 69 tahun.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait