JAKARTA, iNewsBelu.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto bebas setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. KPK menyebut, ini merupakan amnesti pertama yang diberikan kepada terpidana yang terbukti korupsi di KPK.
"Kalau untuk KPK sendiri, sejauh yang saya dinas di sini, ini adalah pertama, amnesti ini," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (2/8/2025).
Meski demikian, Asep menyebut bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden yang juga konstitusional. Oleh karena itu, hak istimewa itu pun mesti dijalankan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait