"Jadi karena itu merupakan hak prerogatif, ya kita harus laksanakan, dari Keppres harus kita laksanakan," ucapnya.
Sebagai informasi, Hasto merupakan terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.
Dalam perjalanan kasusnya, Hasto terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan.
Pada pengadilan tingkat pertama, Hasto dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, belum satu pekan vonis tingkat pertama dibacakan Hasto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait