Sebagai informasi, Abdul Azis ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Lembaga Antirasuah pada Kamis (7/8/2025).
Tak sendiri, ia ditetapkan bersama empat orang lainnya, yakni PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD, Andi Lukman Hakim (ALH), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim, Ageng Dermanto (AGD), serta dua orang pihak swasta yang terdiri atas Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
Perlu diketahui, operasi senyap ini dilakukan di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan serta mengamankan total 12 orang. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait