Cabuli 9 Anak di Kabupaten Alor NTT, Mantan Vikaris Divonis Mati

Antara, iNewsBelu.id
Mantan vikaris divonis mati lantaran dinyatakan terbukti mencabuli sembilan anak di Kabupaten Alor. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis sebagaimana dakwaan Pasal 81 ayat 2, ayat 5 Jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan menjatuhkan pidana mati.

Menurut dia, hukuman pidana mati yang telah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Alor.

Sebelumnya, Septriyanto Ayub Snae yang seorang mantan Vikaris di Alor dituntut pidana mati. JPU menilai dia terbukti mencabuli anak di bawah umur di Alor pada 2021.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network