ALOR, iNewsBelu.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi memvonis hukuman mati terhadap Septriyanto Ayub Sane.
Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, Kamis (9/3/2023).
Dia mengatakan, putusan mati Sepriyanto Ayub Snae dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan pada Rabu (8/3/2023). Abdul Hakim mengatakan, dalam amar putusan hakim menyatakan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait