Cabuli 9 Anak di Kabupaten Alor NTT, Mantan Vikaris Divonis Mati

Antara, iNewsBelu.id
Mantan vikaris divonis mati lantaran dinyatakan terbukti mencabuli sembilan anak di Kabupaten Alor. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

ALOR, iNewsBelu.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalabahi memvonis hukuman mati terhadap Septriyanto Ayub Sane. 

Dia dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap sembilan anak di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Kasus pencabulan sembilan orang anak di Kabupaten Alor dengan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae sudah diputus Majelis Hakim PN Kalabahi dengan putusan hukuman mati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, Abdul Hakim, Kamis (9/3/2023).

Dia mengatakan, putusan mati Sepriyanto Ayub Snae dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan pada Rabu (8/3/2023). Abdul Hakim mengatakan, dalam amar putusan hakim menyatakan terdakwa Sepriyanto Ayub Snae telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan membujuk anak untuk bersetubuh yang menimbulkan korban lebih dari satu orang.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network