DILI, iNews.id — Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL) berhasil menangkap sedikitnya 61 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam sindikat perjudian dalam jaringan (online) internasional.
Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Tibar, Kotamadya Liquiçá, pada Jumat (26/6/2026).
Pihak kepolisian menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian penyelidikan panjang yang dilakukan setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
“Dari informasi yang kami terima dan hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi,” ujar João Belo dos Reis dalam keterangan pers pada Jumat di Markas PNTL.
Joao juga menambahkan penangkapan para WNI tersebut dilakukan di sebuah rumah yang diduga kuat menjadi markas operasi kegiatan judi online sekaligus pusat panggilan (call center) penipuan.
Usai penangkapan, aparat Direktorat Investigasi Kriminal PNTL langsung membawa para tersangka ke Markas Besar PNTL untuk menjalani proses identifikasi serta investigasi menyeluruh.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
