Terlibat Jaringan Judi Online Internasional 61 WNI Diciduk Aparat Polisi Timor Leste di Dili

Evan Dile Payong / iNews TV
61 WNI ditangkap PNTL terkait dugaan tindak pidana perjudian dalam jaringan (online) internasional. (FOTO : Istimewa)

Berdasarkan hasil identifikasi dan investigasi sementara, tujuh dari 61 WNI tersebut diketahui pernah melakukan aktivitas serupa di Kamboja. Setelah jaringan kejahatan di Kamboja tersebut runtuh, ketujuh orang itu melarikan diri ke Timor-Leste.

" Dari hasil pemeriksaan ke  61 warga negara Indonesia tersebut memasuki wilayah Timor-Leste pada Januari dan Februari 2026, dan sebagian lainnya sudah menetap di Timor-Leste selama dua bulan, tiga bulan, dan empat bulan," katanya.

Dari operasi tangkap tangan tersebut, aparat kepolisian Timor-Leste menyita berbagai barang bukti seperti 66 perangkat passport, perangkat jaringan internet Starlink, telepon seluler, laptop, dan peralatan elektronik lainnya yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan judi online dan scamming centre.



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network