Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan Majelis Hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer menjalani pidana 12 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait