Bersimpuh Tangan Sambil Menangis, Detik-Detik Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Donald Karouw, riana rizkia, Evan Pay
Bharada E dengan tangan bersimpuh menangis saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto : Tangkapan Layar)

Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan Majelis Hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer menjalani pidana 12 tahun penjara.


 

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network