JAKARTA, iNewsBelu.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menanggapi hal tersebut, Polri memastikan tetap memberikan pengamanan.
"Dari penyidikan awal, penuntutan sampai persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Sabtu (11/3/2023).
Menurut Dedi, kondisi kesehatan Richard Eliezer Pudihang Lumiu sendiri saat ini dalam keadaan baik di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Diketahui sebelumnya, LPSK telah mencabu perlindungannya terhadap Bharada E.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait