JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara.
"Menetapkan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim ketua Wahyu saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Menurut hakim, terdakwa Bharada E telah bekerja sama yang membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Bharada E juga bukan pelaku utama.
"Bharada E bukan pelaku utama," katanya.
Selain itu, kata dia, kejujuran Bharada E selama persidangan layak dihargai dan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama. "Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," katanya.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait