Dinilai Berkata Jujur Hakim Kabulkan Justice Collaborator Bharada E

riana rizkia, evan pay
Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Bharada E. (Foto; Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis hakim mengabulkan justice collaborator Bharada E dalam sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Bharada E divonis 1,5 tahun penjara. 

"Menetapkan pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator," kata hakim ketua Wahyu saat persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Menurut hakim, terdakwa Bharada E telah bekerja sama yang membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Bharada E juga bukan pelaku utama.  

"Bharada E bukan pelaku utama," katanya. 

Selain itu, kata dia, kejujuran Bharada E selama persidangan layak dihargai dan ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama. "Kejujuran terdakwa telah menyampaikan kejadian sesungguhnya layak diterapkan pelaku bekerja sama atau justice collaborator," katanya.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network