Breaking News! Bharada E Menangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Ari Sandita Murti
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara. (Foto tangkapan layar).

JAKARTA, iNewsBelu.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menangis dituntut 12 tahun penjara. Richard terlihat meneteskan air mata.  

Pantauan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023), Richard yang mengenakan kemeja putih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Para pengacara terlihat menenangkan kliennya tersebut.

Richard diyakini jaksa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan terdakwa lain. Bharada E melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. 

Mantan ajudan Ferdy Sambo ini diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network