Bersimpuh Tangan Sambil Menangis, Detik-Detik Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara

Donald Karouw, riana rizkia, Evan Pay
Bharada E dengan tangan bersimpuh menangis saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Jaksel. (Foto : Tangkapan Layar)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). 

Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Detik-detik pembacaan vonis Bharada E tampak berdiri dengan tangan bersimpuh sambil menangis usai mendengar hukuman yang diberikan Hakim.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023). 

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network