JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Detik-detik pembacaan vonis Bharada E tampak berdiri dengan tangan bersimpuh sambil menangis usai mendengar hukuman yang diberikan Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait