JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Detik-detik pembacaan vonis Bharada E tampak berdiri dengan tangan bersimpuh sambil menangis usai mendengar hukuman yang diberikan Hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, hubungan dekat dengan korban tidak dihargai oleh Eliezer.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama," ucap Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono. Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan Majelis Hakim menyimpulkan Richard Eliezer terbukti dengan sengaja bertujuan untuk membunuh Brigadir J.
Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 18 Januari 2023. Sebelumnya, tim jaksa penuntut umum menuntut Richard Eliezer menjalani pidana 12 tahun penjara.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait