Status Justice Collaborator Tidak Berlaku untuk Bharada E, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Rizal Bomantama
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut penjara 12 tahun, Rabu (18/1/2023). Penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan status Justice Collaborator (JC) Bharada E tidak menjadi pertimbangan. 

"Kami menyayangkan status terdakwa sebagai JC tidak dilihat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Ronny usai persidangan.

Ronny menyebut kliennya sejak awal berjuang secara konsisten dan mengambil sikap untuk mengungkap kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J. "Dia juga berani jujur dari penyidikan sampai persidangan, sudah ditunjukkan," ucapnya.

Oleh sebab itu Ronny bersama tim kuasa hukum akan mengajukan nota keberatan atau pledoi atas tuntutan jaksa pekan depan. "Kami penasihat hukum dan terdakwa mengajukan nota pembelaan, cukup satu minggu," kata Ronny usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa menegaskan Bharada E terbukti melakukan pidana sesuai Pasal 340 KUHP. 

"Menuntut Bharada E agar hakim yang memeriksa terdakwa Bharada e, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas nyawa seseorang sesuai Pasal 340 KUHP," kata Jaksa.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network