Inilah Alasan Mengapa Hakim Menolak Eksepsi Ferdy Sambo

Martin Ronaldo
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Sidang itu beragenda mendengarkan pembacaan putusan sela. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO

"Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, dan bertempat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," katanya.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:36 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Ternyata Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo".



Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network