"Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, dan bertempat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:36 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Ternyata Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait