JAKARTA, iNewsBelu.id - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) mengajukan gugatan perdata senilai Rp7,5 miliar terhadap Ferdy Sambo dkk.
Nilai tuntutan itu merujuk sisa masa bakti Brigadir J. Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan apabila Yosua tak menjadi korban pembunuhan berencana, maka masih bisa bertugas sebagai anggota Polri selama 30 tahun.
"Klien kita kan pegawai negeri, pegawai Kepolisian Negara Republik Indonesia. Apabila dia bekerja, dia punya waktu bekerja 30 tahun lagi hingga pensiun di usia 58 atau pensiun dini 53 tahun," ujar Kamaruddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Dengan sisa masa bakti itu, Brigadir J masih memiliki hak berupa tunjangan dan gaji setiap bulannya. Dasar itulah yang menjadi perhitungan nilai tuntutan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait