"Maka kalau kita hitung 30 tahun ke depan, dia masih berhak mendapatkan haknya. Kebetulan dia tidak sempat menikah, jadi hak itu kembali kepada orang tua," ujar Kamaruddin. Selain itu, ada juga uang Brigadir J yang belum dikembalikan senilai Rp200 juta. Uang itu sempat tersimpan di salah satu rekening tetapi diambil oleh Ricky Rizal atas perintah Putri Candrawathi.
"Sampai hari ini kan belum kembali, harusnya majelis hakim memerintahkan terdakwa mengembalikan uang itu (dalam persidangan kasus pembunuhan berencana). Tapi tidak ada," kata Kamaruddin.
Selain itu, keluarga juga meminta pengembalian pin emas sekitar 10 gram, tiga handphone, laptop dan pakaian dinas.
Perkara dengan nomor 167/Pdt G/2024/PN JKT.SEL itu teregister pada Senin, 5 Februari 2024 lalu dengan penggugat orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak. Sedangkan tergugatnya yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Rizky Rizal Wibodo, Kuat Ma'ruf, dan Kapolri dengan turut tergugat Presiden RI dan Menteri Keuangan. Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo cs sebesar Rp 7.583.202.000,00 sebagaimana tercantum dalam SIPP PN Jakarta Selatan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait