JAKARTA, iNewsBelu.id - Terdakwa kasus penembakan alm Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E hari ini memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Dalam kesaksiannya, Bharada E mengaku dihantui mimpi buruk pascamenembak mati Brigadir J.
"Saaya betul-betul dihantui mimpi buruk kurang lebih tiga minggu," ujar Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
"Apa mimpimu? Bertemu almarhum?" tanya majelis hakim.
"Betul Yang Mulia," jawab Bharada E.
Bharada E mengatakan, pascapenembakan terhadap Brigadir J, dia merasa sangat berdosa lantaran telah mengikuti perintah Sambo untuk menembak mati Brigadir J. Dia terpaksa mengikuti perintah Sambo lantaran takut pada Sambo yang mana seorang Jenderal.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait