JAKARTA, iNewsBelu.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak eksepsi atau sanggahan Ferdy Sambo , terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Majelis berpendapat memori dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) jelas dan sistematis.
"Hakim sependapat dengan penuntut umum dakwaan atas nama Ferdy Sambo oleh penuntut umum telah tersusun sistematis, jelas, dan tegas," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Rabu (26/10/2022).
"Di mana di akhir surat dakwaan tertanggal 5 Oktober 2022 ditandatangani oleh penuntut umum atas nama Rudi Irmawan, kemudian di awal surat dakwaan menyebutkan waktu kejadian yaitu pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 pukul 18.46 WIB atau setidak-tidaknya waktu lain pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada tahun 2022," katanya.
Menurut hakim, dakwaan yang dibuat oleh Jaksa, dari mulai tanggal dan lokasi kejadian pidana sangatlah jelas. Tak hanya itu, hakim juga menerangkan bahwa kronologi pembunuhan juga sangat detail dan rinci.
"Serta telah disebutkan tempus delicti-nya yaitu tempat di Jalan Saguling Nomor 29, Kelurahan Duren Tiga, dan bertempat di rumah dinas Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, disertai dengan uraian peristiwa yang tersusun secara terstruktur dari awal peristiwa hingga selesainya peristiwa hukum tersebut," katanya.
Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Rabu, 26 Oktober 2022 - 17:36 WIB oleh Martin Ronaldo dengan judul "Ternyata Ini Alasan Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo".
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait