Bagi Gayus, menggabungkan pemahaman social justice sebagai demokrasi, legal justice sebagai nomokrasi, dan keadilan prosedural serta keadilan substantif, sebenarnya terbuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan unsur kemanfaatan atas pengakuan yang selengkap-lengakpnya, sejujur-jujurnya, seterbuka-terbukanya dari pelaku.
Perkembangan proses hukum di tingkat penyelidikan dapat dikatakan menjadi keberhasilan kelompok masyarakat dari berbagai unsur, termasuk advokat yang mendapatkan kuasa untuk menangani kasus.
Kelompok masyarakat umum dapat disebut sebagai social justice warrior atau pejuang keadilan sosial bersama para advokat yang bertindak sebagai kuasa hukum korban yang telah dengan tegas dan berani mengungkapkan berbagai informasi, termasuk fakta-fakta yuridis yang ditemukan.
Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mengakui banyak publik yang terjebak dalam kasus Ferdy Sambo. Mereka menilai bahwa kasus telah selesai dengan pengakuan Ferdy Sambo sebagai pelaku pembunuhan.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait