ATAMBUA, iNews.id - Proses eksekusi lahan seluas 19.000 m² di Halifehan, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. berlangsung ricuh pada jumat (5/12/2025). 2 aparat yang bertugas mengamankan eksekusi terluka. Video insiden ini pun beredar di media sosial.
Eksekusi dilakukan oleh gabungan personel Polres Belu dan Sat Brimob Polda NTT, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Belu Nomor (18/Pdt.G/2013/PN.Atb). Kasus ini sudah berjalan sejak 2014 dan sempat tertunda dua kali karena penolakan warga.
Ketegangan memuncak saat ratusan warga memblokir jalan utama Halifehan menuju lokasi lahan. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap eksekusi, hingga akhirnya terjadi kericuhan di lokasi.
Penolakan warga hingga berujung bentrok ini mengakibatkan dua petugas mengalami luka serius, yakni Iptu Asep Ruspandi (Polres Belu) serta Panitera PN Atambua, Marthen Benu.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
