Ricuh! Eksekusi Lahan di Atambua, 2 Aparat Terluka Dilarikan ke Rumah Sakit

Evan Dile Payong / iNews TV
Ricuh eksekusi lahan, 2 aparat terluka.

Dari video viral terlihat kericuhan bermula saat warga menghalau aparat gabungan dengan  melempari dengan batu,  tidak hanya itu bahkan ada yang diduga melempar bom molotov sehingga membuat sekelompok anggota polisi nyaris terbakar.

Merespons serangan tersebut, aparat akhirnyabmembalas  tembakan gas air mata untuk mengurai massa yang memprotes jalannya eksekusi.


Terlihat warga juga membakar ban di tengah jalan dan menutup akses di dua titik lokasi sengketa, baik Halifehan maupun Tulamalae. Hingga saat ini proses eksekusi belum juga dilakukan sambil menunggu proses mediasi yang tengah dilakukan oleh pihak Kepolisian dan Pengadilan.

Latar Belakang Sengketa Tanah: 12 Tahun Proses Hukum Tanpa Henti Sengketa dua bidang tanah di Halifehan dan Tulamalae antara Damianus Maximus Mela (Maxi Mela) sebagai pemohon dan para termohon telah berlangsung sejak 2013 hingga 2025.

Putusan Pengadilan dari Tingkat ke Tingkat
2013: Maxi Mela menggugat ahli waris dan kepemilikan tanah. Gugatan dikabulkan oleh PN Atambua (18/Pdt.G/2013/PN.Atb).
2014: Para tergugat banding, PT Kupang menyatakan gugatan Maxi Mela Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena cacat formil.

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network