2015: Kasasi diajukan Maxi Mela, MA menguatkan putusan PT Kupang (gugatan tidak diterima).
2016: Maxi mengajukan gugatan baru (36/Pdt.G/2016/PN.Atb) dan kembali menang dengan empat poin putusan, termasuk perintah mengosongkan tanah.2017–2018: Banding dan kasasi para tergugat ditolak. Putusan PN Atambua tetap berlaku dan eksekusi diperintahkan.
2020: Para tergugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK 815 PK/Pdt/2020), namun ditolak MA.
2019–2023: Gugatan balik Martha Olo sempat dikabulkan PT, tetapi dibatalkan MA melalui kasasi (64 K/Pdt/2023). Maxi Mela kembali dipastikan sebagai ahli waris sah.
Dengan demikian, berdasarkan seluruh putusan pengadilan dari PN hingga MA, Damianus Maximus Mela dinyatakan sebagai ahli waris sah dari Maria Magdalena Rusmina dan Camillus Mau, serta berhak atas lahan di Halifehan dan Tulamalae.
Asal Usul Hak Waris Maxi Mela
Berdasarkan keterangan saksi adat dan dokumen persidangan:
Maxi Mela diasuh sejak bayi oleh Maria Magdalena Rusmina dengan mekanisme adat GOLGALIKA (pengangkatan anak sah secara adat Lamaknen).
Seluruh dokumen dan sertifikat tanah diserahkan kepada Maxi sebelum para pengasuhnya meninggal dunia.
Maxi pernah mencoba berdamai dan menawarkan solusi tinggal bersama tanpa saling klaim, namun ditolak sebagian warga.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait
