Selain penyidik, rekonstruksi juga akan disaksikan jaksa penuntut umum (JPU), Komnas HAM, dan Kompolnas. Dedi mengatakan, kelima tersangka akan hadir dalam rekonstruksi ini dengan didampingi oleh kuasa hukumnya masing-masing. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Namun untuk Bharada E masih akan dikoordinasikan dengan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena statusnya sebagai justice collaborator.
"Sedang dikoordinasikan dengan LPSK," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.
Editor : Stefanus Dile Payong
Artikel Terkait