Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memecat Irjen Ferdy Sambo, jika Berbohong 15 Saksi Dipenjara 7 Tahun

Muhammad Farhan, MNC Portal
Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberhentikan secara tidak hormat Irjen Ferdy Sambo, buntut kasus tewasnya Brigadir J. (Foto: Istimewa)

Sidang berlangsung tertutup dengan menghadirkan 15 saksi, berikut rinciannya.  

Saksi yang ditempatkan khusus di Mako Brimob:  

1. Brigjen Hendra Kurniawan  

2. Brigjen Benny Ali  

3. Kombes Agus Nurpatria  

4. Kombes Susanto  

5. Kombes Budhi Herdi  

Kemudian saksi dari tempat khusus Provos Polri:  

1. AKBP Ridwan Soplanit  

2. AKBP Arif Rahman  

3. AKBP Arif Cahya  

4. Kompol Chuk Putranto  

5. AKP Rifaizal Samual

Lalu, mereka yang ditempatkan khusus Bareskrim:  

1. Bripka Ricky Rizal  

2. Kuat Maruf  

3. Bharada Richard Eliezer  

Dua saksi lainnya mereka yang berada di luar tempat khusus, tapi belum diketahui identitasnya secara resmi, apakah polisi atau bukan. Mereka yaitu HM dan MB.

Editor : Stefanus Dile Payong

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network