Lolos Hukuman Mati di Dubai, TKW Asal Banten Disambut Isak Tangis Keluarga

mahesa Apriandi
TKW asal Serang Banten yang lolos dari hukuman mati di Dubai, disambut haru dan tangis oleh sanak keluarganya. Foto: iNewsTV/Mahesa Apriandi

SERANG - Tenaga Kerja Wanita ( TKW ) asal Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang , Banten bernama Muninggar, bernafas lega setelah berhasil lolos dari jeratan hukum mati di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA). 

Dia pun disambut isak tangis keluarga saat tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Senin (22/8/2022). Muninggar pulang ke Tanar Air dengan kondisi sehat setelah dinyatakan bebas dari jeratan hukuman mati di Dubai, Uni Emirat Arab atas kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan majikannya meninggal dunia pada 21 Desember 2021 silam.

Dia berhasil lolos hukuman mati setelah denda senilai Rp800 juta yang dibebankan kepadanya dibayar oleh salah seorang donatur asal Dubai. Bahkan, selama menjalani proses persidangan, Muninggar dibantu oleh penasehat hukum dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai dan sempat beberapa kali mengajukan permohonan banding.

Pada Februari 2022 lalu, hakim pengadilan memberikan keringanan kepadanya berupa vonis 2 bulan penjara dan denda 200 Dirham karena perkara yang dialaminya dinilai murni unsur ketidaksengajaan. Di persidangan terakhir pada Juni 2022, Muninggar bersama penasihat hukumnya kembali mengajukan banding, sehingga akhirnya pengadilan memutuskanya bebas dari dakwaan. 

Editor : Stefanus Dile Payong

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network